UMAR bin KHATHAB Sang Hakim......


Pada saat Abu Bakar menjadi seorang Khalifah, beliau menunjuk seorang Umar Bin Khathab sebagai Hakim Agung yang pertama kali, Penunjukan Seorang Umar sebagai Seorang Hakim Agung adalah yang pertama kalinya, Karena sebelum pemerintahan Abu Bakar yang menentukan segala permasalahan hukum suatu masyarakat Penguasa pda waktu itu;

Mengapa Umar bin Khathab diangkat pertama Kali sebagai hakim, karena Rasulullah mendidik umar dengan Ilmu-ilmu keagamaan dan bagaiamana memahami ilmu-ilmu tersebut dengan benar. Selain Itu Karakter Umar sendiri, Umar adalah sangat memikirkan semua kemungkinan sebelum mengeluarkan pendapat atau keputusan. Keputusan yang diambil menjadi buah kebijaksanaan, keluasan ilmu dan pengetahuan, kecerdasan otaknya dan pengamatan yang sangat teliti terhadap segala permasalahan hidup;

Pada saat Umar Bin Khathab menjadi Hakim, dia Menunjuk orang-orang khusus untuk menduduki posisi hakim dan yang menjadi hakim tidak boleh memegang jabatan lain selain yang berkenaan dengan kehakiman;

Umar Bin Khatab membawa perubahan besar dalam menentukan posisi penegak hukum) lebih berwibawa; Umar memberikan syarat-syarat khusus bagi mereka yang duduk di posisi sebagai penegak hukum. Posisi Penegak hukum tidak boleh ditempati kecuali orang tersebut memiliki 4 (empat) kriteria :
a.Orangnya lembut tetapi tidak lemah;
b.Orangnya Tegas tetapi tidak kasar ;
c.Oranya Irit tetapi tidak pelit, mungkin bisa diartikan dalam bahasa sekarang Hemat;
d.Orangnya Dermawan tetapi tidak berlebihan;


Umar pada saat menjadi Khalifah mengirimkan Surat kepada Pegawai-pegawainnya yang berisi tentang pentunjuk pengangkatan aparat Penegak Hukum :
“ Janganlah kalian menunjuk penegak hukum selain orang-orang kaya dan orang-orang yang memiliki status sosial tinggi dalam masyarakat, karena orang yang kaya tidak akan tergiur dengan harta orang lain, sedangkan orang yang memiliki status sosial tinggi tidak akan takut menghadaoi segala akibat keputusan hukumnya”

UMAR juga memberikan syarat bagi mereka yang duduk di posisi Hakim yaitu harus tegas, harus cekatan dan syarat utamanya adalah sanggup memberikan payung keadilan bagi orang terzalimi. Dia juga dituntut untuk bisa menjaga kewibawaan hukum;
Jika salah satu syarat tidak ada dalam diri Hakim itu, Umar tidak segan-segan memecat orang tersebut, walaupun orang tersebut terkenal sifat kewara’annya ( wara’ adalah sikap hati-hati terhadap hal-hal yang tidak jelas hukumnya atau hal-hal yang bersifat duniawi) dan dalam keilmuannya;

Pernah Suatu ketika, Umar mendengar ada seorang hakim yang didatangi dua orang yang sedang berselisih tentang uang 1 (satu) dinar ( dinar adalah nama mata uang Arab zaman dulu yang terbuat dari emas, yang seberat kira-kira 4,25 gram). Si hakim yang didatangi kedua orang ini yang berselisih, ternyata bukannya memutus hukum siapa yang berhak atas uang dinar tersebut, tetapi di memberikan uang satu dinar dari kantongnya sendiri kepada orang yang menuntut agar dia membatalkan tuntutannya. Mendengar hal tersebut Umar mengirimkan surat kepada hakim tersebut yang isinya “turunlah dari jabatanmu, engkau tidak berhak menjadi hakim”.

Dari kejadian itu, Umar menilai bahwa Hakim tersebut tidak mampu menyelesaikan masalah persengketaan, jadi sebagai Hakim janganlah menyepelekan atau mengecilkan semua masalah yang diadili;

Umar juga membuat beberapa peraturan yang berkaitan dengan ketentuan hukum, Peraturan-peraturan tersebut, pada kemudian hari ditetapkan menjadi undang-undang kehakiman yang di terapkan dimana saja dan kapan saja.
Beberapa ketentuan tersebut diantaranya sebagai berikut :
1.seorang hakim dilarang memutuskan hukum berdasarkan pengerahuannya saja, hasil praduga atau hasil kira-kira;
2.seseorang dihukum harus ada yang bersaksi atas kejahatannya;
3.seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada bukti yang menyatakan dia Bersalah.
Prinsip inilah yang dikenal sekarang ini dengan nama “ASAS PRADUGA TAK BERSALAH”


Umar juga memerintahkan kepada para penegak hukum untuk tidak boleh menerima hadiah dan tidak boleh berbisnis. Hal Tersebut di riwayatkan oleh SYURAIH yang pada saat itu diangkat menjadi Hakim dengan syarat tidak boleh jual-beli atau berbisnis;

Dalam Pembagian zakat, Umar pun dengan melihat perkembangan jaman, sehingga mempertimbangkan sebab dan hikmah dibalik adanya hukum. Umar Melihat jaman telah berubah sedangkan alasan adanya hukum sudah tidak ada lagi maka secara otomatis hukum harus dirubah. Makanya pada saat itu Umar menolak memberikan jatah pemberian zakat kepada orang yang baru masuk islam;

Itulah sekilas cerita tentang umar bin Khathab yang mana cerita tersebut diadaptasi dari Novel yang berjudul “UMAR BIN AL KHATHAB -THE CONQUEROR, karya Abdurrahman Asy Syargawi, Sygma Publishing);

Sekiranya temen-temen yang telah membaca tulisan ini, menanggapi tuliskan di bagian Komentar, semoga komentarnya bisa membangun dan bisa saling nasehat menasehati untuk sesama dalam kebenaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CARA MEMBUAT SURAT KUASA

SURAT KUASA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat tugas Di Pengadilan Negeri Ungaran KabSemarang Penggunaan surat kuasa saat in...