CARA MEMBUAT SURAT KUASA



SURAT KUASA


Penggunaan surat kuasa saat ini sudah sangat umum di tengah masyarakat untuk berbagai keperluan. Bukan hanya yang sedang bermasalah dengan hukum, tetapi surat kuasa sudah merambah diberbagai bidang. Ada yang dibuat diatas kertas saja bahkan ada yang dibuat dihadapan Notaris. Semuanya sama tujuannya, Surat Kuasa adalah sebagai bukti seseorang penerima kuasa untuk berbuat sesuatu sebagaimana yang dikuasakan mewakili pemberi kuasa.
Tidak ada bentuk yang baku dalam surat kuasa. Tetapi setidak-tidaknya ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan surat kuasa sehingga surat kuasa tersebut dapat diterima dan merupakan landasan yang kuat. Surat kuasa yang tidak sah akan berakibat tindakan yang dilakukan penerima kuasa menjadi tidak sah.
Berikut ini akan dibahas beberapa hal tentang surat kuasa, semoga tulisan ini dapat membantu untuk memahami tentang surat kuasa;
A.   Pengertian Surat Kuasa
              Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga keluaran Balai Pustaka mendefinisikan surat kuasa sebagai “Surat yang berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu
              Surat kuasa berakitan dengan hubungan antara subyek hukum, dengan demikian tentunya akan tunduk pada ketentuan hukum keperdataan. Dan dalam KUHP perdata yang berkaitan dengan surat kuasa adalah kententuan di Bab keenam belas Buku III KUHPerdata. Dalam Pasal 1792 KUH Perdata disebutkan sebagai berikut :
Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.
Dari ketentuan diatas dapat ditarik ada dua pihak yang ada dalam surat kuasa, yaitu Pemberi Kuasa  dan Penerima Kuasa.  Bentuk dari pemberian kuasa adalah kesepakatan dari pemberi kuasa dan penerima kuasa, sehingga tidak dapat mengesampingkan ketentuan perjanjian sebagaiman adalam ketentuan pasal 1320 KUHPerdata. Pemberian kuasa inilah yang dituangkan dalam surat atau tertulis inilah yang sering orang kenal dengan Surat Kuasa;
B.   Macam-Macam Surat Kuasa
              Ditinjau dari aturan hukum, surat kuasa itu dibagi ke dalam empat jenis sebagai berikut.
1. Surat Kuasa Umum
Hal ini diatur dalam pasal 1795 KUHPerdata, Yang dimaksud surat kuasa umum adalah surat yang berisi pemberian kuasa kepada seseorang untuk melakukan pengurusan kepentingan dari pemberi kuasa. Artinya, pada surat kuasa umum ini punya titik berat hanya pada tindakan pengurusan kepentingan pemberi kuasa. Kuasa umum ini meliputi tindakan Pengurusan harta kekayaan pemberi kuasa, Pemberian kuasa mengenai pengurusan untuk mengatur kepentingan pemberi kuasa,
Kuasa Umum tidak dapat digunakan untuk beracara dipengadilan.
2. Surat Kuasa Khusus
Diatur dalam pasal 1795 KUHPerdata yang menjelaskan Pemberian Kuasa dapay dilakukan secara khusus untuk kepentingan tertentu.
Pada surat kuasa khusus, pemberian kuasa dapat dilakukan mengenai suatu kepentingan atau lebih. Ciri dari surat kuasa khusus ini adalah:
  • surat dapat dijadikan landasan ketika bertindak di pengadilan sebagai wakil dari pemberi kuasa. Tetapi untuk diterima di pengadilan Surat Khusus yang dibuat tidak melanggar kententuan dalam hukum acara;
  • dalam surat kuasa ini disebutkan secera rinci apa saja tindakan yang harus dilakukan penerima kuasa
3. Surat Kuasa Istimewa
Pada jenis Surat Kuasa Istimewa bersifat Limitatif, artinya surat kuasa mengatur mengenai pemberian kuasa untuk melakukan suatu tindakan tertentu yang sifatnya sangat penting yang hanya bisa dilakukan oleh penerima kuasa. Surat Kuasa Istimewa dibentuk dengan akta Otentik yaitu dibuah didadapan Notaris;
Contoh dari surat kuasa istimewa ini seperti:
  • surat kuasa istimewa untuk membuat perdamaian
  • surat kuasa istimewa untuk mengucapkan sumpah
  • Surat Kuasa Untuk memindahtangankan benda-benda milik pemberi kuasa atau untuk meletakkan hipotek (hak tanggungan diatas benda);
4. Surat Kuasa Perantara
Dalam sifat surat ini ini, pemberi kuasa memberi kuasa pada penerima kuasa dalam kewenangan sebagai perantara/agen/perwakilan untuk melakukan tindakan hukum tertentu yang terkait dengan pihak ketiga. Silahkan dilihat dalam ketentuan dalam pasal 1792 KUHPerdata dan pasal 62 KUHDagang;
5. Kuasa Menurut Hukum
Biasa dikenal dengan istilah legal mandatory/wettelijke vertegenwoording atau legal representative.  Undang-undang telah menentapkan seseorang atau sutau badan hukum untuk dengan sendirinya menurut hukum bertindak memakili orang atau badan tersebut tanpa surat kuasa.misalnya Wali terhadap anak dibawah perwalian (Pasal 51 UU No.1 /1974), Kurator atas orang yang tidak waras,  Orang tua terhadap anak yang belum dewasa (Pasal 45(2) UU No.1 /1974), Balai Harta Peninggalan sebagai kurator kepailitan. (Pasal 15 ayat (2) huruf b UU No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan pembayaran Utang), Direksi atau pengurus badan hukum, Direksi perusahaan perseroan /BUMN /Perusahaan Daerah, Pimpinan perwakilan perusahaan asing, Pimpinan cabang perusahaan domestik).
C.   Hak Dan Kewajiban Para Pihak (Pemberi dan Penerima Kuasa)

Menurut Rengga Yudha Santoso, 2011. KUHPerdata tidak memerinci hak-hak pemberi kuasa dan penerima kuasa, hanya mengenai kewajiban-kewajiban penerima kuasa dan pemberi kuasa (Pasal 1800-1803, Pasal 1805 dan Pasal 1807-1811 KUHPerdata). Namun demikian, dari ketentuan-ketentuan mengenai kewajiban-kewajiban tersebut, mengandung pemahaman sebaliknya mengenai hak-hak pemberi kuasa dan penerima kuasa.
C.1.Hak penerima kuasa:
1.    Penerima kuasa berhak untuk memperhitungkan /memperoleh upah meskipun hakekat pemberian kuasa terjadi secara cuma-Cuma /gratis (Pasal 1794 KUHPerdata). Jika diperjanjikan, besarnya upah sesuai dengan yang disebutkan dalam perjanjian antara pemberi kuasa dan penerima kuasa. Sebaliknya, jika tidak diperjanjikan, maka berlaku Pasal 411 KUHPerdata, yang berbunyi “Semua wali, kecuali bapak atau ibu dan kawan wali, diperbolehkan memperhitungkan sebagai upah tiga perseratus dari segala pendapatan, dan dua perseratus dari segala pengeluaran dan satu setengah perseratus dari jumlah-jumlah uang modal yang mereka terima, kecuali mereka lebih suka menerim upah yang kiranya disajikan bagi mereka dengan surat wasiat, atau dengan akta otentik tersebut dalam Pasal 355; dalam hal demikian mereka tidak boleh memperhitungkan upah yang lebih”.
2.    Penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada ditangannya hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa (Pasal 1812 KUHPerdata). Hak ini disebut dengan hak retensi.
c.2. Kewajiban Penerima Kuasa
Adapun kewajiban-kewajiban penerima kuasa dan pemberi kuasa berdasarkan Pasal 1800-1803, Pasal 1805 dan Pasal 1807-1811 KUHPerdata, sebagai berikut:
1.    Melaksanakan kuasanya dan bertanggung jawab atas segala biaya, kerugian dan bunga yang timbul karena tidak dilaksanakannya kuasa serta wajib menyelesaikan urusan yang telah mulai dikerjakannya pada waktu pemberi kuasa meninggal dunia dan dapat menimbulkan kerugian jika tidak segera diselesaikannya.
2.    Bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan atas kelalaian-kelalaian yang dilakukan dalam menjalankan kuasanya.
3.    Memberi laporan kepada penerima kuasa tentang apa yang telah dilakukan serta memberikan perhitungan tentang segala sesuatu yang diterimanya berdasarkan kuasanya, sekalipun apa yang diterima itu tidak harus dibayar kepada penerima kuasa.
4.    Bertanggung jawab atas orang lain yang ditunjuknya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya bila tidak diberikan kuasa untuk menunjuk orang lain sebagai penggantinya dan bila kuasa itu diberikan tanpa menyebutkan orang tertentu, sedangkan orang yang dipilihnya ternyata orang yang tidak cakap atau tidak mampu.
5.    Membayar bunga atas uang pokok yang dipakainya untuk keperluannya sendiri, terhitung dari saat ia mulai memakai uang itu, begitu pula bunga atas uang yang harus diserahkan pada penutupan perhitungan, terhitung dari saat ia dinyatakan lalai melakukan kuasa.

c.3. Kewajiban Pemberi Kuasa
1.    Memenuhi perikatan-perikatan yang dibuat oleh penerima kuasa menurut kekuasaan yang telah diberikannya kepada penerima kuasa. Jika sebaliknya (kecuali disetujuinya), maka pemenuhan beserta segala sebab dan akibat dari perikatan-perikatan tersebut menjadi tanggung jawab penerima kuasa sepenuhnya.
2.    Mengembalikan persekot dan biaya yang telah dikeluarkan oleh penerima kuasa untuk melaksanakan kuasanya, begitu pula membayar upahnya bila tentang hal ini telah diadakan perjanjian, sekali pun penerima kuasa tidak berhasil dalam urusannya, kecuali jika penerima kuasa melakukan suatu kelalaian.
3.    Memberikan ganti rugi kepada penerima kuasa atas kerugian-kerugian yang dideritanya sewaktu menjalankan kuasanya, asal dalam hal itu penerima kuasa tidak bertindak kurang hati-hati.
4.    Membayar bunga atas persekot yang telah dikeluarkan oleh penerima kuasa, terhitung mulai hari dikeluarkannya persekot itu.
5.    Bertanggung jawab untuk seluruhnya (tanggung renteng/tanggung menanggung) mengenai segala akibat dari pemberian kuasa terhadap penerima kuasa yang diangkat oleh beberapa orang pemberi kuasa untuk menyelenggarakan suatu urusan yang harus mereka selesaikan secara bersama.

d. Berakhirnya Surat Kuasa
Menurut Rengga Yudha Santoso, 2011) Berdasarkan Pasal 1813 KUHPerdata, pemberian kuasa berakhir:
1. Dengan Penarikan Kembali Kuasa Penerima Kuasa.
Pemberi kuasa bukan hanya dapat menarik kembali kuasanya bila dikehendakinya, tapi dapat pula memaksa pengembalian kuasa tersebut jika ada alasan untuk itu. Terhadap pihak ketiga yang telah mengadakan persetujuan dengan pihak penerima kuasa, penarikan kuasa tidak dapat diajukan kepadanya jika penarikan kuasa tersebut hanya diberitahukan kepada penerima kuasa. Pengangkatan penerima kuasa baru untuk menjalankan urusan yang sama menyebabkan penarikan kembali kuasa atas penerima kuasa sebelumnya terhitung sejak hari (tanggal) diberitahukannya pengangkatan penerima kuasa baru tersebut.

2. Dengan Pemberitahuan Penghentian Kuasanya Oleh Penerima Kuasa.
Pemegang kuasa dapat membebaskan diri dari kuasanya dengan memberitahukan penghentian kuasanya kepada pemberi kuasa dan pemberitahuan tersebut tidak mengesampingkan kerugian bagi pemberi kuasa kecuali bila pemegang kuasa tidak mampu meneruskan kuasanya tersebut tanpa mendatangkan kerugian yang berarti.

3. Dengan Meninggalnya, Pengampuan Atau Pailitnya, Baik Pemberi Kuasa Maupun Penerima Kuasa.
Setiap perbuatan yang dilakukan pemegang kuasa karena ketidaktahuannya tentang meninggalnya pemberi kuasa adalah sah dan segala perikatan yang dilakukannya dengan pihak ketiga yang beritikad baik, harus dipenuhi terhadapnya.

4. Dengan Kawinnya Perempuan Yang Memberikan Atau Menerima Kuasa (sudah tidak berlaku lagi).
Selain karena alasan-alasan yang disebutkan dalam Pasal 1813 KUHPerdata, berakhirnya pemberikan kuasa dapat pula terjadi karena telah dilaksanakannya kuasa tersebut dan karena berakhirnya masa berlaku atau jangka waktunya.

e. KUASA MUTLAK.
              Dalam Pemberian Kuasa karena pemberian kuasa memiliki unsur sebagai suatu perjanjian, maka pemberian kuasa seperti halnya perjanjian menganut sistem terbuka atau asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 BW), berarti pemberi maupun penerima kuasa berhak memperjanjikan apa saja asal tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan atau ketertiban umum;
              Kuasa Mutlak yang diberikan oleh pemberi kuasa tidak dapat dicabut kembali, dan meninggalnya pemberi kuasa tidak mengakhiri perjanjian pemberi kuasa. Diperbolehkannya membuat persetujuan Kuasa mutlak bertitik tolak dari prinsip kebebasan berkontrak ( Pasal 1338, sepanjang tidak bertentangan dengan Pasal 1337 BW).
              Pemberian kuasa mutlak ini hadir dilatarbelakangi banyaknya pemberian kuasa yang dilakukan dalam rangka suatu perjanjian sehingga tanpa adanya kuasa tersebut kepentingan penerima kuasa akan sangat dirugikan.
              Pasal 1814 BW menyatakan bahwa : Si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya, yang berarti kuasa tetap dapat ditarik apabila ada alasan misalnya bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan atau ketertiban umum. Namun jika tidak, maka kuasa mutlak tetap diakui keberadaannya.
              Namun Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak sebagai Pemindahan Hak atas Tanah yang sekarang telah dimuat dalam Pasal 39 huruf d PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, melarang adanya kuasa mutlak, karena kuasa mutlak pada hakikatnya merupakan pemindahan hak atas tanah.
Jadi pemberian kuasa mutlak ini dibenarkan dengan syarat :
1.    Pemberian kuasa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu perjanjian yang mempunyai alas hukum yang sah; dan
2.    Kuasa diberikan untuk kepentingan penerima kuasa.
F. Surat Kuasa DiPengadilan
              Pasal 123 HIR atau Pasal 147 RBg dan SEMA No.01/1971, mengatur berbagai hal yang terkait dengan Surat Kuasa Khusus tersebut yaitu sebagai berikut :
a.    Surat kuasa khusus dapat dibuat secara dibawah tangan atau secara otentik.
b.    Surat kuasa khusus harus menyebutkan identitas pemberi dan penerima kuasa.
c.    Harus menyebutkan nomer perkara, bila sudah ada.
d.    Pengadilan mana dan dimana.
e.    Perihal apa dan untuk apa surat kuasa diberikan.
f.     Bila ada rekonvensi dalam surat kuasa harus sudah menyebut dengan tegas.
g.    Harus menyebut subyek dan obyek.
h.    Harus bermaterai secukupnya.
Cara Pembuatan Surat Kuasa
Sudah dijelaskan diatas, tidak ada yang baku bagaimana membuat surat kuasa, namun berikut ini penulis berusaha membuat sedikit panduan berkaitan dengan cara membuat surat kuasa; pada pokoknya surat kuasa terdiri dari :
a)   Identitas Para Pihak meliputi pemberi kuasa penerima kuasa;
Contoh dalam merumuskan sebagai berikut
Surat Kuasa
Nomor : 456/SK/VI/2016
Yang bertanda tangan di bawah ini :
            Nama                         : .....................
           Umur                           : ......................
            Jenis Kelamin           : ............................     
           Pekerjaan                   : ...................
           Alamat                       : ......................
 Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada
            Nama                         : .....................
           Umur                           : ......................
            Jenis Kelamin           : ............................     
           Pekerjaan                   : ...................
           Alamat                       : ......................
 Dan untuk  selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa
b)   Hal yang dikuasakan, disebutkan secara khusus dan rinci, tidak boleh mempunyai arti ganda/lain;
Contoh redaksi surat kuasa untuk menggugat
                                                Khusus
              Bertindak untuk dan atas nama serta guna kepentingan Pemberi Kuasa  untuk membuat dan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum penguasaan sebidang Tanah dengan luas..... yang berada di...... (lokasi tanah disebutkan).
Pengadilan Negeri Ungaran  melawan..... (pihak Lawan disebutkan).
c)   Hak dan kewenangan dari si penerima kuasa
Contoh redaksi jak penerima kuasa kuasa untuk menggugat
Untuk itu Pemegang Kuasa diberi wewenang untuk membela hak-hak serta mengurus kepentingan-kepentingan Pemberi Kuasa dalam arti seluas-luasnya, menghadap kepada semua Instansi Pemerintah / Swasta, Pengadilan, menghadiri disemua tingkat pemeriksaan / panggilan / sidang, meminta dan mengajukan saksi-saksi dan bukti-bukti, memberikan keterangan /  jawaban, sanggahan, perlawanan, mengajukan pengosongan, mengusahakan perdamaian / mediasi, begitu pula membuat segala macam surat-surat dan menandatanganinya, selanjutnya melakukan tindakan-tindakan apapun menurut hukum yang perlu dan berguna bagi kepentingan hukum Pemberi Kuasa.
Surat Kuasa ini diberikan dengan Hak Subtitusi
d)   Waktu pemberian kuasa dan Tanda tangan pemberi dan penerima kuasa
Waktu dan pembuatan surat kuasa dapat dibuat diawal kalimat dan dapat pula di buat diakhir dalam pembuatan surat kuasa.
Dan surat kuasa ditutup dengan ditanda tangani oleh para pihak dan ditempel meterai sebelumnya;
 Demikian sedikit ulasan berkaitan surat kuasa. Semoga ada manfaat;

CARA MEMBUAT SURAT KUASA

SURAT KUASA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat tugas Di Pengadilan Negeri Ungaran KabSemarang Penggunaan surat kuasa saat in...