Oleh Prof Dr KH Ali Mustafa Yaqub
Dalam kitab Shahih Muslim, sahabat Abu Umamah al-Bahili RA meriwayatkan hadis bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang merampas hak seorang Muslim dengan sumpahnya, Allah akan menetapkan dia masuk neraka dan mengharamkannya masuk surga." Seorang sahabat kemudian bertanya, "Meskipun yang dirampas itu sesuatu yang kecil, wahai Rasulullah?" Nabi SAW menjawab, "Meskipun hanya sebatang kayu arak."
Kayu arak adalah kayu yang biasa dipakai untuk bersiwak (gosok gigi), dan bagi orang Arab waktu itu, kayu arak adalah sesuatu yang nilainya sangat rendah. Ini artinya seseorang yang merampas hak orang lain atau mengambil harta secara tidak sah kendati nilai harta itu sangat rendah, di akhirat nanti ia akan dimasukkan ke dalam neraka dan diharamkan masuk surga. Apabila mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sah satu rupiah saja, Allah akan mengharamkan yang bersangkutan masuk surga, apalagi apabila yang diambil itu miliaran bahkan triliunan rupiah.
Dalam hadis ini, Nabi SAW memang menyebutkan dua hal dalam perampasan itu. Pertama, harta milik Muslim. Dan kedua, merampasnya dengan menggunakan sumpah. Hal ini karena //sabab wurud (background) dari hadis tadi adalah ada dua orang Muslim, masing-masing dari Hadramaut dan Kindah di Yaman yang bersengketa atas sebidang tanah. Orang yang dari Hadramaut berkata, "Wahai Rasulullah, orang Kindah ini merampas tanah warisan dari ayah saya." Sementara orang yang dari Kindah mengaku bahwa tanah itu adalah miliknya, orang Hadramaut tadi tidak punya hak atas tanah itu. Ketika Nabi SAW menanyakan bukti kepemilikan atas tanah itu kepada orang Hadramaut, dia menjawab tidak punya maka nabi mempersilakan orang Kindah tadi untuk bersumpah.
Orang Hadramaut tadi lalu berkata, "Wahai Rasulullah, orang itu curang, dia tidak peduli dengan sumpahnya, dia juga tidak menjaga diri dari perbuatan haram." Nabi SAW menjawab, "Bagi kamu tidak ada cara lain kecuali itu tadi. Nabi kemudian menyumpah orang Kindah tadi dan bersabda seperti hadis di atas. Dalam sebuah riwayat, Nabi SAW mengatakan, "Siapa yang merampas tanah dengan cara zalim maka di akhirat nanti Allah akan memurkainya."
Perbedaan versi redaksi hadis dapat disebabkan oleh perbedaan redaksi yang diucapkan oleh para sahabat. Sementara substansinya adalah sama. Karena itu, seperti halnya ayat Alquran saling menjelaskan, begitu pula hadis satu menjelaskan hadis yang lainnya. Kendati dalam hadis itu disebutkan yang dirampas hartanya itu adalah orang Islam, harta yang dirampas berupa tanah, dan cara merampasnya dengan sumpah palsu, hal itu hanyalah kasus yang melatarbelakangi timbulnya hadis tersebut, bukan merupakan syarat.
Dari hadis tersebut, dapat disimpulkan bahwa orang yang mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak halal meskipun hanya satu rupiah, Allah akan mengharamkannya masuk surga. Mudah-mudahan hadis ini dapat mengingatkan kita agar tidak melakukan perbuatan yang menghalangi kita masuk surga.
sumber : http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/hikmah/11/08/02/lpa6c7-rupiah-penghalang-surga
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
CARA MEMBUAT SURAT KUASA
SURAT KUASA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat tugas Di Pengadilan Negeri Ungaran KabSemarang Penggunaan surat kuasa saat in...
-
NGEMEL…. Apa arti istilah “Ngemel” itu sendiri ternyata tidak dapat di ketemukan dalam kamus besar bahasa Indonesia. Namun demikian k...
-
YURISPRUDENSI SURAT KUASA 1. Putusan MA-RI No. 2332.K/Pdt/1985, tanggal 29 Mei 1986 : Direktur suatu Badan Hukum (PT) dapat bertindak ...
-
SURAT KUASA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat tugas Di Pengadilan Negeri Ungaran KabSemarang Penggunaan surat kuasa saat in...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar