Perbedaan Hukum Acara Perdata

dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

Oleh : Wasis Priyanto

Selain Mahkamah Konstitusi ada 4 badan peradilan yang menyenlengarakan kekusaan kehakiman di bawah naungan Mahkamah Agung, yaitu Peradilan Umum, Perdadilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Semuanya memeliki yuridiksi untuk menerima , memeriksa, memutus dan menyelesaikan suatu perkara yang diajukan kepadanya. Kompetensi antara lembaga tersebut sudah diatur dalam Undang-undang tersendiri.

Kompetensi berbeda tetapi tidak menutu kemungkinan ada beberapa persamaan dan beberapa perbedaan dari lingkup peradilan tersebut diatas. Khusus dalam tulisan ini,, penulis akan membahas mengenai pemeriksaan perkara perdata di peradilan umum dengan pemeriksaan di Peradilan Tata Usaha Negara.

Pada prinsipnya tertib acara pemeriksaan gugatan Tata Usaha Negara pada prinsipnya sama dengan tertib pemeriksaan gugatan perdata. Kecuali, ada beberapa hal yang ada di acara Peradilan Tata Usaha Negara yang tidak di jumpai dalam pemeriksaan perkara perdata dalam peradilan Umum, yaitu :

  1. Tenggang Waktu Menggugat.

    Bahwa tenggang waktu untuk mengajukan gugatan adalah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak saat diterima oleh pihak yang dituju atau 90 (sembilan puluh) hari setelah diumumkan bagi pihak ketiga yang berkepentingan.

  2. Pihak Tergugat Selalu Pejabat Atau Badan Tata Usaha Negara

    Dalam gugatan perdata, siapa saja dapat berkualitas sebagai Penggugat dan Tergugat sepanjang memiliki ius standi atau legal standing dan kepentingan hukum, dalam surat gugatan tata Usaha Negara Penggugat adalah pihak yang dituju Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) atau Pihak ketiga yang berkpentingan dengan suatu KTUN, sedangkan Tergugat selalu Pejabat atau Badan Tata Usaha Negara yang mengeluarkan KTUN;

  3. Hakim Bersifat Aktif (Actieve Rechter/Dominius Litis).

    Berbeda dengan perkara Perdata yang hakim bersifat pasif dan yang dicari adalah kebenaran formil, maka dalam Perkara Tata Usaha Negara peranana hakim bersifat aktif. kRena bersifat aktif tersebut hakim dibebani untuk mencari kebenaran Materiil.

  4. Prosedur Dimisal (Dismissal Procedure).

    Prosedur Dimisal (Dismissal Procedure) merupakan tahapan pemantapan gugatan untuk menyatakan suatu gugatan tidak dapat di terima. Jika memenuhi unsur kriteria yang ditentukan pasal 62 UU no 5 tahun 1986. Sedangkan dalam proses pemeriksaan perkara perdata untuk menyatakan suatu gugatan tidak dapat ditetima (niet ontvankelijk verklaard) harus melalu proses persiangan sehingga tidak effisien.

  5. Pemeriksaan persiapan

    Hakim dalam pengadilan Tata usaha Negara dapat memberikan saran dan masukan jika menilai gugatan yang tidak sempurna untuk diperbaiki dan disempurnakan. Pemeriksaan Persiapan tidak dikenal dalam pemeriksaan perkara perdata, Hakim Perkara perdata di larang untuk memperbaiki, menambah dan atau melengkapi gugatan.

  6. Gugatan di TUN tidak menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)

    Status obyek sengketa selama proses pemeriksaan perkara perdata adalah dalam" status quo". Dalam perkara TUN pada prinsipnya adanya gugatan tidak menunda atau menghalangi pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang menjadi obyek sengketa. Prinsip tersebut dapat dikesampingkan jika terdapat penetapan yang mengabulkan permohonan penggugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tersebut.

  7. Acara pemeriksaan perkara

    Perkara Perdata di periksa secara pemeriksaan perkara biasa. Namun di pemeriksaan perkara tata usaha Negara ada 3 cara yaitu pemeriksaan Acara Singkat, acara Cepat dan Acara Biasa.

    Pemeriksaan Acara singkat (kortgeding) khusus untuk :

  • Pemeriksaan upaya perlawanan terhadap penetapan tentang gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau tidak berdasar yang dijatuhkan Ketua pengadilan
  • Pemeriksaan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara.

Pemeriksaan Acara Cepat didasarkan pada permohonan dari penggugat. Permohonan tersebut disampaikan melalui gugatan. Ketua pengadilan tata Usah Negara memiliki kewenangan untuk menetapkan dikabulkan atau tidak permohonan tersebut setelah meneliti, memriksa dan mempelajari alasana-alasan yang mendasari permohonan tersebut; Pemeriksaan Acara cepat dilakukan oleh hakim tunggal dengan tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian kedua belah pihak tidak melebihi 14 (empat belas) hari .

Pemeriksaan Acara biasa pada prinsipnya sama dengan pemeriksaan dengan perkara perdata, kecuali yang ditetukan lain.

  1. Perdamaian dalam Persidangan tidak dikenal.

    Dalam perkara perdata perdamaian diupaya terlebih dahulu sebelum pemeriksaan perkara. Bahkan dalam Pemeriksaan perkara perdata para pihak yang bersengekta harus melakuakn proses Mediasi baik menggunakan Mediator dari pengadilan atau Mediator dari luar pengadilan terserah kepada para Pihak, namun dalam pemreiksaan Tata Usaha Negara perdamaian kemungkinan hanya terjadi di luar persidanga.

  2. Tidak ada Gugatan rekonvensi dan tuntutan Provisi;

    Pihak Pejabat atau Badan Tata Usaha Negara yang menjadi Pihak Tergugat tidak bisa mengajukan gugatan balik (rekonvensi) dan tututan propisi kecuali tentan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha begara (KTUN) yang diugat.

  3. Perubahan gugatan masih dimungkinkan hingga pada tahap Replik, jika dibadingkan dengan perkara perdata perubahan gugatan hanya dapat dilakukan setelah pembacan surat gugatan dan sebelum Tergugat mengajukan Jawaban.
  4. Masuknya Pihak ketiga kedalam Sengekat TUN bisa melalui jalur Intervensi atau melalui jalur Pelrawanan.

    Pihak Ketiga yang hendak melakukan Intervensi (intervenient) haruslah memiliki kepentingan dalam sengketa dan masuknya sebagai pihak tersebut bisa atas prakarsa sendiri dengan mangajukann permohonan atau atas prakarsa hakim.

    Perlawanan dilakukan oleh Pihak Ketiga yang belum pernah ikut serta atau diikutsertakan dalam pemeriksaan sengketa tata Usaha Negara dab khawatir kepentingannya dirugikan dengan pelaksaanaan putusan.

    Dalam perkara perdata masuknya pihak ketiga yaitu terjadi dalam beberapa cara yaitu ; voeging, intervensi/tusenkomst dan vrijwaring.

    Voeging adalah bergabungnya pihak ketiga untuk bergabung dengan pihak Penggugat atau Pihak Tergugat, intervensi/tusenkomst adalah ikut sertanya pihak ketiga untuk ikut dalam proses perkara karena ada kepentingan yang terganggu. Vrijwaring adalah penarikan pihask ketiga untuk bertanggung jawab (untuk membebaskan tergugat dari tanggung jawab kepada penggugat).


     


     

3 komentar:

  1. sangat baik,, tapi saya minta yang lebih spesifik lagi yaitu persamaan berserta dengan perbedaan antara peradilan umum dan agama,, boleh kan minta di jelaskan

    BalasHapus
  2. Persamaan antara ketiga@ gimna. .

    BalasHapus
  3. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus

CARA MEMBUAT SURAT KUASA

SURAT KUASA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat tugas Di Pengadilan Negeri Ungaran KabSemarang Penggunaan surat kuasa saat in...