PRAPERADILAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI


PRAPERADILAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Oleh : Wasis Priyanto,SH,MH
Ditulis saat bertugas di Pengadilan Negeri Muara Bulian
Mei 2012
Pada hari selasa tanggal 01 Mei 2012 Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan putusan  nomor :65 /PUU/-IX/2011 yang dalam amar putusannya menyatakan

-       Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-       Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Uji materiil tersebut di mohonkan oleh sdr. : Tjetje Iskandar Yang memberi kuasa kepada Albert Nadeak, SH, Garri O Pandiangan, SH, dan Henry Apriando Nadeak, SH adalah Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung dalam Kantor Law Firm ALBERT BAGINDA & PARTNERS Jalan RS. Fatmawati Nomor 50 Blok A Nomor 11 Jakarta Selatan 12440.

TERBUKTI ADA TINDAK PIDANA LAIN YANG TIDAK DIDAKWAKAN SEBAGAI ALASAN PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN


TERBUKTI ADA TINDAK PIDANA LAIN YANG TIDAK DIDAKWAKAN SEBAGAI ALASAN PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN

oleh : Wasis Priyanto
di unggah saat tugas di PN Muara Bulian 

Sebuah kaidah hukum yang menarik yang dapat diambil dari Putusan Mahkamah Agung RI nomor 1708 K/PD.SUS/2010. Tanggal 26 Agustus 2010 yaitu tentang penjatuhan pidana tambahan.  Adapun pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan tersebut adalah sebagai berikut :
-          Bahwa Terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa penuntut Umum, Namun judex factie tidak mempertimbangkan tentang ketentuan pasal 53 jo pasal 23 UU RI No 22 tahun 2001 dimana Perbuatan Terdakwa selain melakukan pengangkutan melalui kapal MT AQUA MARINE yang tidak memiliki Izin Pengangkutan, juga jual beli atau niaga BBM tersebut tidak memiliki Izin usaha sehingga perbuatan Terdakwa telah melanggar pasal 53 ayat (b) dan Ayat (c) jo pasal 23 UU RI no 22 tahun 2001 sehingga pemidanaan harus dipertimbangkan berdasarkan rasa keadilan serta penegakan hukum;

CARA MEMBUAT SURAT KUASA

SURAT KUASA Oleh : Wasis Priyanto Ditulis saat tugas Di Pengadilan Negeri Ungaran KabSemarang Penggunaan surat kuasa saat in...