PERKEMBANGAN SIFAT MELAWAN HUKUM MATERIIL
DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Oleh : Wasis Priyanto
(diposting saat bertugas di Pengadilan Negeri Muara Bulian)
- PENDAHULUAN
Korupsi di Indonesia telah menjadi persoalan yang sangat merisaukan, apalagi sejak era reformasi tuntutan untuk penegakan hukum yang terutama pemberantasan masalah korupsi sangat diharapkan. Kalau kita lihat berita-berita media cetak maupun media elektronik banyak para pejabat, penyelenggara Negara yang terkena dugaan kasus korupsi. Baik itu dari Unsur Legeslatif (anggota/mantan DPR, DPRD), Penyelanggara Pemerintahan baik itu Kepala Daerah atau pejabat Negara yang lain. Tidak heran kalau Indonesia menduduki ranking 5 dunia Negara yang tingkat korupsinya paling tinggi.
Kondisi yang sangat serius menegnai pentingnya pemberantasan tindak pidana korupsi telah mendorong dunia melalui PBB yang pada tanggal 16 Desember 1999 mengadakan sidang yang kemudian melahirkan suatu deklarasi " United Nations Declaration Against Coruption and Bribery In Internasional Comercial Transaction. Dalam deklarasi tersebut menganjurkan kepada negara anggota untuk mengadopsi ketentuan hukum yang diperlukan sepanjang ketentuan tersebut belum terdapat dalam sistem hukum masing-masing Negara.
Indonesai sendiri dalam hubungan dengan anjuran tersebut telah melakukan pembaharuan dalam sistem hukum pidana korupsi dimana ketentuan-ketentuan yang tidak kondusif bagi usaha penanggulangan korupsi, perlu direformasidengan memperhatuikan asas-asas hukum sebagai refleksi negara hukum.. Reformasi hukum Indonesia dalam penanggulangan Tindak Pidana Korupsi dengan dikeluarkannya Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai pengganti Undang_undang no 3 tahun 1971.
UU no 31 tahun 1999 ternyata dirasa masih belum dirasakan kuat untuk menjerat para pelaku korupsi dan juga masih ada kekurangannya, seperti tidak adanya Aturan Peralihan dalam UU no 31 tahun 1999. Oleh karena itu keluarlah undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 memiliki siuatu kemajuan yang sangat mendasar yang secara ilmiah menjadi ajang dikusi akademik. Aspek yang mendasar tersebut adalah ajaran sifat melawan hukum materiil (materiele werechtelijkheid) yang penulis akan bahan dalam makalah ini. Sejak semula sifat melawan hukum materiil dianggap bersinggungan bahkan bertentangan dengan asas legalitas yang mana asas legalitas adalah merupakan asas fundamental dalam hukum pidana.